RockYou FXText

Sabtu, 26 Juni 2010

TIORI KEBIJAKAN PUBLIK

Sebagai landasan dalam penelitian ini, penulis akan memberikan gambaran tentang kerangka teori.
Didalam dunia ilmu, teori menempati kedudukan yang sangat penting, karena teori memberikan sarana untuk dapat merangkum serta memahami masalah yang dibicarakan secara lebih baik. Dengan demikian, memberikan penjelasan dengan cara mengorganisasikan dan mensistematisasikan masalah yang dibicarakan. Suatu teori merupakan seperangkat konstruk (konsep), batasan, dan proposisi yang menyajikan suatu pandangan sistematis tentang fenomena dengan merinci hubungan-hubungan antarvariabel dengan tujuan menjelaskan dan memprediksikan gejala itu. Batasan diatas mengandung tiga hal : Pertama, sebuah teori adalah seperangkat proposisi yang terdiri dari kontruk-kontruk yang terdefinisikan dan saling terhubung; Kedua, teori menyusun antara hubungan seperangkat variabel, dengan demikian merupakan suatu pandangan sistematis mengenai fenomena-fenomena yang dideskripsikan oleh variabel-variabel itu; Ketiga, suatu teori menjelaskan fenomena, penjelasan dan prediksi dapat dicakup secara ringkasan dalam teori.”

Uma Sekaran dalam bukunya Business Research “mengemukakan bahwa, kerangka berfikir merupakan model konseptual tentang bagaimana teori berhubungan dengan berbagai faktor yang telah diindetifikasi sebagai masalah yang penting.” akan menjelaskan secara teoritis pertautan antara variabel yang akan diteliti, jadi secara teoritis perlu dijelaskan hubungan antar variabel independen dan dependen, variabel tersebut dirumuskan kedalam bentuk paradigma penelitian,”

“Variabel-variabel penelitian dijelaskan secara mendalam dan relevan dengan permasalahan yang diteliti, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menjawab permasalahan penelitian, kerangka berfikir juga menggambarkan alur pemikiran penelitian dan memberikan penjelasan kepada pembaca mengapa ia memberikan anggapan seperti yang dinyatakan dalam hipotesis. Kerangka berfikir merupakan sintensa tentang hubungan antar variabel yang disusun dari berbagai teori yang telah dideskripsikan, berdasarkan teori-teori yang telah dideskripsikan tersebut, selanjutnya dianalisis secara kritis dan sistematis, sehingga menghasilkan sintesa tentang hubungan antara variabel yang diteliti. Sintesa tentang hubungan variabel tersebut, selanjutnya untuk merumuskan hipotesis.”
hal ini dapat disajikan dengan bagan yang menunjukan alur fikir peneliti.”

Dalam kajian Kebijakan fungsi sosial rumah sakit dalam menyelenggarakan Jamkesmas dan Jamkeda tidak terlepas dengan konteks pembicaraan tentang kebijakan maka perlu diberikan pemahaman tentang teori dan definisi-definisi tentang kebijakan, pembuat kebijakan menggunakan peraturan-pertuaran hukum didalam mempengaruhi aktivitas pemegang peranannya, antara kebijakan publik dan hukum merupakan variabel yang memiliki keterkaitan yang sangat erat, sehingga perlu telaah mendalam tentang perundang-undangan dan peraturan pengambil kebijakan fungsi sosial rumah sakit dalam menyelenggarakan Jamkesmas dan Jamkesda.

1. Teori Kebijakan

Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan satu pekerjaan, kepemimpinan dalam pemerintahan atau organisasi : pernyataan cita-cita tujuan, prinsip atau maksud sebagai garis pedoman dalam mencapai sasaran.

Menurut James Aderson :
Kebijakan merupakan arah tindakan yang mempunyai maksud yang ditetapkan oleh seorang aktor atau sejumlah aktor dalam mengatasi suatu masalah atau suatu persoalan.
Konsep kebijakan ini memusatkan perhatian pada apa yang sebenarnya dilakukan dan bukan pada apa yang diusulkan atau dimaksudkan, dapat membedakan antara dampak-dampak kebijakan dengan hasil kebijakan, dampak kebijakan (policy outcomes) lebih merujuk pada akibat-akibatnya bagi masyarakat, baik yang diinginkan maupun yang tidak diinginkan sedangkan hasil-hasil kebijakan lebih berpijak pada manifestasi nyata kebijakan publik. Untuk menjelaskan konsep ini kebijakan pemeintah Indonesia di bidang Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kebijakan daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dapat mengukur hasil-hasil kebijakan Jamkesmas dan Jamkesda, dari jumlah anggaran yang disiapkan sesuai dengan kuota dan anggaran yang diatur menurut undang-undang kesehatan dan peraturan daerah tentang Jamkesda, jumlah kemiskinan atau pasien miskin/tidak mampu yang mendapat pasilitas Jamkesmas dan Jamkesda dan berapa persen dapat mempasilitasi pasien miskin dan menjadi orang sehat, dan apakah bantuan jaminan kesehatan ini dapat meningkatkan tarap hidup yang lebih sehat bagi masarakat ? pertanyaan ini pada dasarnya mengarahkan perhatian kepada dampak dari kebijakan publik mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelmnya, hal ini mengarahkan kepada tugas evaluasi kebijakan. Para ilmuwan politik memberikan perhatian terhadap studi-studi kebijakan publik dengan dikelompokan sebagi berikut :
a). Tuntutan-tuntutan kebijakan (policy decisions) adalah tuntutan yang dibuat oleh aktor-aktor swasta atau pemerintah, ditujukan kepada pejabat-pejabat pemerintah dalam suatu sistem politik.
b). Keputusan Kebijakan (policy demands) adalah sebagai keputusan yang dibuat oleh pejabat-pejabat pemerintah yang mengesahkan atau memberi arah dan subtansi kepada tindakan kebijakan publik.
c). Pernyataan-pernyataan Kebijakan (policy statements) adalah pernyataan-pernyataan resmi atau artikulasi-artikulasi kebijakan publik. Yang termasuk kategori ini adalah undang-undang legislatif, pemerintah dan dekerit persiden, peraturan-peraturan administratif dan pengadilan, pernyataan pidato-pidato pejabat pemerintah yang menunjukan maksud dan tujuan pemerintah dan apa yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
d). Hasil-hasil Kebijakan (policy outputs) lebih merujuk kepada manisfestasi nyata dari kebijakan publik, yaitu hal-hal yang sebenarnya dilakukan menurut keputusan dan pernyataan kebijakan.
Didalam mengkaji kebijakan publik dapat dibagi tiga kelompok adalah :
Kelompok pertama adalah mereka yang tidak terlibat dalam perumusan maupun pelaksanaan kebijakan, kelompok ini melihat analisis kebijakan sebagai alat untuk meyeleksi kebijakan-kebijakan yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat, Kelompok kedua adalah para perumus kebijakan publik, kelompok ini analisis kebijakan dipandang sebagai cara atau alat yang berfungsi menambah kemampuan perumus kebijakan untuk membuat kebijakan yang baik. Kelompok ketiga adalah kelompok ilmuwan yang berminat dalam masalah kebijakan, kelompok ini menganggap kebijakan sebagai obyek studi mereka.

Dalam analisis kebijakan publik ada tiga hal pokok yang perlu diperhatikan :
a). Fokus utamanya adalah mengenai penjelasan kebijakan bukan mengenai anjuran kebijakan yang pantas.
b). Sebab-sebab dan konsekuensi-konsekuensi dari kebijakan-kebijakan publik diselidiki dengan teliti dan dengan menggunakan metodologi ilmiah.
c). Analisis dilakukan dengan rangka mengembangkan teori-teori umum yang dapat diandalkan tentang kebijakan-kebijakan publik dan pembentukannya, sehingga dapat diterapkan terhadap lembaga-lembaga dan bidang-bidang kebijakan yang berbeda.

“Suatu peraturan dibuat atau dikeluarkan tentunya berisi harapan-harapan yang hendaknya dilakukan oleh subyek hukum sebagai pemegang peran. Namun, bekerjanya harapan itu tidak ditentukan hanya oleh kehadiran peraturan itu sendiri, melainkan juga oleh beberapa faktor lain. Faktor-faktor yang turut menentukan bagaimana respon yang akan diberikan oleh pemegang peran, antara lain ; (1) saksi-saksi yang terdapat didalamnya, (2)aktivitas dari lembaga pelaksana hukum, dan (3) seluruh kekuatan-kekuatan sosial, politik dan lain-lainya yang bekerja atas diri pemegang peranan itu. Perubahan-perubahan itu pun juga disebabkan oleh berbagai reaksi yang ditimbulkan oleh pemegang peranan terhadap pembuat undang-undang dan birokrasi. Demikian pula sebaliknya, komponen birokrasi juga memberikan umpan balik terhadap pembuat undang-undang maupun pihak pemegang peran.


Bagan agenda tahap-tahap kebijakan publik


Istilah Kebijakan dalam kehidupan sehari-hari sering digunakan untuk menunjuk suatu kegiatan yang mempunya maksud berbeda, para ahli mengembangkan berbagai macam definisi untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan kebijakan publik, masing-masing definisi memberikan penekanan yang berbeda-beda, namun suatu definisi yang dianggap lebih tepat adalah suatu definisi yang menekankan tidak hanya pada apa yang diusulkan pemerintah, tetapi juga mencakup pula arah tindakan atau apa yang dilakukan oleh pemerintah, ada beberapa pendekatan dalam menganalisis kebijakan publik. diantaranya ;
a). Pendekatan Kelompok, biasanya menggunakan politik dan pembentukan kebijakan publik untuk mempertahankan kepentingan kelompoknya.
b). Pendekatan proses fungsional, yaitu memeusatkan perhatian kepada berbagai kegiatan fungsional yang terjadi dalam proses kebijakan.
c). Pendekatan kelembagaan (institusionalisme) yaitu pendekatan struktur-struktur dan lembaga-lembaga pemerintah merupakan fokus yang penting dalam ilmu politik.
d). Pendekatan peran serta warganegara, kebijakan ini didasarkan pada pemikiran demokrasi klasik dari John Locke dan pemikiran John Stuart Mill, yang menekankan pengaruh yang baik dari peran warganegara dalam perkembangan kebijakan publik.
e). Pendekatan psikologis, yaitu pendekatan diberikan pada hubungan antara pribadi dan faktor-faktor kejiwaan yang mempengaruhi tingkah laku orang-orang yang terlibat dalam proses pelaksanaan kebijakan.
f). Pendekatan proses, yaitu untuk mengidentifikasi tahap-tahap dalam proses dalam kebijakan publik dan kemudian menganalisisnya.
g). Pendekatan substantif, yaitu spesialis substantif dalam suatu bidang tertentu, misalnya menganalisa determinan dari perumusan kebijakan lingkungan, implentasi, atau perubahan.
h). Pendekatan logical positivis, yaitu pendekatan prilaku behavioral approach atau pendekatan keilmuan scientific approach.
i). Pendekatan ekonometrik, disebut dengan pendekatan pilihan publik the public choice approach atau pendekatan ekonomi politik.
j) Pendekatan fenomologik (postpositivist, adalah kekecewaan yang semakin meningkat dengan menggunakan metode-metode keilmuan.
k). Pendekatan partisipatori adalah, inklusi perhatian yang besar dan nilai-nilai dari berbagai stakcholders dalam proses pembuatan keputusan kebijakan.
l). Pendekatan normatif atau preskriptif, adalah seorang analis perlu mendefinisikan tugasnya sebagai analis kebijakan sama seperti orang yang mendefinisikan “end state” dalam arti bahwa preskripsi ini bisa diinginkan dan bisa dicapai.
m). Pendekatan ideologik, adalah secara eksplisit mengadopsi pandangan konservatif atau pandangan liberal, Thomas Sowell menamakan pendekatan ideologi ini “visi” (visions) dan mengidentifikasi dua perspektif yang bersaing. Yaitu pertama “visi yang dibatasi” the constrained vision merupakan suatu gambaran manusia egosenttrik dengan keterbatasan moral, kedua. “visi yang tidak dibatasi” the unconstrained vision memberikan suatu pandangan tentang sifat manusia di mana pemahaman dan disposisi manusia adalah mampu untuk memperoleh keuntungan-keuntungan sosial.
n). Pendekatan historis /sejarah, adalah makin meningkatkan perhatian mereka kepada evolusi kebijakan publik melintasi waktu.

Untuk melakukan analisis terhadap suatu kebijakan tentang fungsi sosial rumah sakit dalam menyelenggarakan Jamkesmas dan Jamkesda harus memusatkan pada aspek-aspek politik dan pembuatan kebijakan yang berbeda, oleh karena itu pendekatan-pendekatan seperti itu tampaknya lebih bermanfaat bagi beberapa tujuan dan beberapa situasi tertentu daripada tujuan-tujuan dan situasi yang lain, dengan demikian secara umum orang tidak harus terkait secara ketat atau dogmatis kepada model atau pendekatan teoritik tertentu.
“Suatu aturan yang baik adalah yang bersifat elastis dan luwes dan menggunakan teori-teori tersebut sebagai konsep- konsep yang mengorganisir yang nampak paling bermanfaat untuk melakukan analisis kebijakan, serta penjelasan yang memuaskan mengenai kebijakan publik atau tindakan politik tertentu, yang perlu diperhatikan adalah penjelasan tentang perilaku politik dan bukan pengesahan pendekatan teoritik tertentu seharusnya merupakan tujuan pokok dari penyelidikan dan analisis politik, dengan demikian masing-masing pendekatan teoritik yang telah dibahas sebelumnya dapat memberikan sumbangan dalam pembuatan kebijakan publik.”

TEORI SINKRONISASI

Didalam Penelitian normatif perlu menganilisis sinkronisasi vertikal dan horizontal dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam serta implikasinya. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan doktriner/normatif dengan melakukan analisis isi dilanjutkan analisis sinkronisasi vertikal dan horizontal. Bahan hukum primernya berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur dan berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat. Hasil penelitian diketahui bahwa taraf sinkronisasi asas hukum tidak selalu sejalan antara prinsip dasar dalam konstitusi dengan peraturan perundangan sebagai aturanpelaksana. Secara yuridis-filosofis, implementasi Hak menguasai negara dalam peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya alam telah sinkron secara
vertikal maupun horizontal, Tetapi dalam uraian pada pasal-pasalnya, makna dari negara direduksi menjadi pemerintah, Presiden atau Menteri, sehingga mempunyai implikasi terjadinya relasi superiory-inferiory antara pemerintah dengan rakyat, yang kemudian menciptakan paradigma pembangunan hukum yang didominasi pemerintah, dan menciptakan hukum yang hanya berbasis pada pemerintah saja (state law) yang mengabaikan dan menggusur hukum rakyat. Akibatnya kemudian pengakuan hak masyarakat adat atas sumber daya alam dalam produk hukum terjadi ambiguitas pengaturan, inkonsistensi pengaturan, juga overlepping Implikasi dari ketidaksinkronan adalah terjadinya conflict of norm, solusinya digunakan asas hierarki untuk vertikal, sedangkan untuk horizontal digunakan asas lexposteriori derogate lex priori dan asas lex specialis derogate lex generalis . Akibat nyata dari conflict of norm tersebut menimbulkan interpretasi hukum dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan kepentingan sektor masing-masing. Selanjutnya akan mengakibatkan kecenderungan eksploitasi dan rusaknya sumber daya alam.

Kata-Kata kunci: Sinkronisasi, peraturan perundang-undangan, sumber daya alam dan masyarakat adat.

Rabu, 14 April 2010

EKONOMI I SLAM

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI SISTEM MENGANGSUR(BAI AL-MURABAHAH BI TSAMAN AJIL)PADA KREDIT SALAMAH SEJAHTERA KABUNAN ASRI SLAWI KAB TEGAL


MAKALAH


OLEH :
DIDIN NURSUPRIADIN



BAB I
PENDAHULUAN

Kegiatan mu’amalah yang populer dikalangan masyarakat antara lain jual beli, jual beli ada yang kontan dan ada juga yang kredit atau dengan tempo/ ngangsur, yang akan penulis kaji disini adalah jual beli sistem mengangsur bai al-murabahah pada kredit Salamah Sejahtera Kabunan Asri, yang ditinjau dari hukum islam. Bai al-murabahah yaitu memasok barang oleh penjual kepada pembeli dengan suatu margin keuntungan tertentu yang disetujui kedua belah pihak, syarat pembayaran dapat dilakukan dengan kontan atau diangsur, biasanya dengan cara diangsur/ kredit, sistem yang dipakai oleh Kredit Salamah Sejahtera adalah murabahah kepada pemesan pembelian (KPP) karena penjual semata-mata mengadakan barang kalau ada permintaan atau pesanan barang dari si pembeli. Tentunya ada beberapa persyaratan diantaranya ;
1. Kontrak jual beli yang mengikat secara hukum.
2. Ada aqad jual beli ( ijab qobul)
3. Adanya ‘arboun (uang muka)
4. Barang – barang yang dipesan sah dan tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
Dasar hukum lihat
QS. AL-Baqarah: 275,
QS. Al-Baqarah ayat 282,
Qs. An-Nisa ayat 29.
Pada dasarnya jual beli sistem mengangsur bai’ al-murabahah bi tsaman ajil dibolehkan apabila syarat-syarat jual-beli tersebut lumrah dan dikenal, begitu juga dengan pembayaran mengangsur dicicil dan tempo pembayaran tersebut sudah diketahui sebelumnya dan sistem mengangsur atau kredit ini dibenarkan dalam syariat, jumhur ulama membolehkan karena pada asalnya boleh dan nas yang mengharamkan tidak ada dan tidak bisa disamakan dengan riba dari segi manapun, dan seorang pedagang boleh menaikan harga menurut yang pantas selama tidak sampai pada batas pemerkosaan dan kezaliman. Lihat di buku M. Yusuf Qardhawi. 2003. Halal Dan Haram Dalam Islam, PT. Bina Ilmu, Surabaya : Edisi Revisi, hal. 374.
Pada dasarnya Kredit Salamah Sejahtera Kabunan Asri Slawi Kab Tegal menggunakan manajemen Syari’ah karena didalam operasionalnya menjunjung nilai, prilaku yang diupayakan menjadi amal sholeh dan ibadah, mempunyai struktur dan memiliki sistem yang mana sistem itu adalah aturan manusia yang bersumber sebagi rujukan Al-quran Al-Baqarah ayat 282.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI SISTEM MENGANGSUR ( BAI AL-MURABAHAH BI TSAMAN AJIL ) PADA KREDIT SALAMAH SEJAHTERA KABUNAN ASRI SLAWI KAB TEGAL


MAKALAH


OLEH :
DIDIN NURSUPRIADIN



BAB I
PENDAHULUAN


Kegiatan mu’amalah yang populer dikalangan masyarakat antara lain jual beli, jual beli ada yang kontan dan ada juga yang kredit atau dengan tempo/ ngangsur, yang akan penulis kaji disini adalah jual beli sistem mengangsur bai al-murabahah pada kredit Salamah Sejahtera Kabunan Asri, yang ditinjau dari hukum islam. Bai al-murabahah yaitu memasok barang oleh penjual kepada pembeli dengan suatu margin keuntungan tertentu yang disetujui kedua belah pihak, syarat pembayaran dapat dilakukan dengan kontan atau diangsur, biasanya dengan cara diangsur/ kredit, sistem yang dipakai oleh Kredit Salamah Sejahtera adalah murabahah kepada pemesan pembelian (KPP) karena penjual semata-mata mengadakan barang kalau ada permintaan atau pesanan barang dari si pembeli. Tentunya ada beberapa persyaratan diantaranya ;
1. Kontrak jual beli yang mengikat secara hukum.
2. Ada aqad jual beli ( ijab qobul)
3. Adanya ‘arboun (uang muka)
4. Barang – barang yang dipesan sah dan tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
Dasar hukum lihat
QS. AL-Baqarah: 275,
QS. Al-Baqarah ayat 282,
Qs. An-Nisa ayat 29.
Pada dasarnya jual beli sistem mengangsur bai’ al-murabahah bi tsaman ajil dibolehkan apabila syarat-syarat jual-beli tersebut lumrah dan dikenal, begitu juga dengan pembayaran mengangsur dicicil dan tempo pembayaran tersebut sudah diketahui sebelumnya dan sistem mengangsur atau kredit ini dibenarkan dalam syariat, jumhur ulama membolehkan karena pada asalnya boleh dan nas yang mengharamkan tidak ada dan tidak bisa disamakan dengan riba dari segi manapun, dan seorang pedagang boleh menaikan harga menurut yang pantas selama tidak sampai pada batas pemerkosaan dan kezaliman.
Pada dasarnya Kredit Salamah Sejahtera Kabunan Asri Slawi Kab Tegal menggunakan manajemen Syari’ah karena didalam operasionalnya menjunjung nilai, prilaku yang diupayakan menjadi amal sholeh dan ibadah, mempunyai struktur dan memiliki sistem yang mana sistem itu adalah aturan manusia yang bersumber sebagi rujukan Al-quran Al-Baqarah ayat 282.

Kamis, 08 April 2010

KORBAN KEKERASAN

Arif Gosita dan Angkasa menilai dengan tiadanya jaminan perlindungan hukum bagi korban dalam syistem Peradilan Pidana dapat menimbulkan proses viktimisasi bagi korban baik viktimisasi kriminal dan viktimisasi struktural, hal ini terjadi karena akibat perbuatan yang dilakukan korban mengalami penderitaan mental, fisik dan sosial juga korban telah menjadi korban syistem yang dalam pelaksananya hukum atas harkat dan martabat sebagai seorang individu. Lebih jauh Angkasa mengatakan proses peradilan dan syistem peradilan pidana semacam ini secara kriminologis justru akan mengakibatkan terjadinya proses stigmatisasi dalam diri korban selama hidupnya karena korban dapat mengalami degradation ceremony dan menjadi second victimazation. Lemahnya kedudukan korban dalam syistem Peradilan Pidana tidak dapat dilepaskan dari norma hukum positif yang medasari pelaksanaan penegakan hukum yang terjalin dalam syistem peradilan pidana, yang pada hakikatnya merupakan bagian dari kebijakan kriminal dan kebijakan hukum pidana yang ada. Pengaruh kebijakan kriminal dan kebijakan hukum pidana disadarkan pada pendapat dari Barda Nawawi Arif : “ usaha dan kebijakan untuk membuat peraturan yang baik pada hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari tujuan penanggulangan kejahatan, jadi kebijakan hukum danaai juga merupakan bagian dari politik kriminal,”
Politik kriminal merupakan kebijakan atau usaha yang rasional untuk menanggulangi kejahatan. Peradilan pidana sebagai suatu sistem ( criminal justice system ) merupakan suatu rangkaian proses untuk mencapai tujuan tertentu, seperti yang di kemukakan oleh Remington dan Ohlin “Criminal justice syistem” dapat diartikan sebagai pemakaian pendekatan syistem terhadap mekanisme administrasi pradilan pidana, dan pradilan pidana sebagai suatu sistem merupakan hasil intraksi antara peraturan perundang-undangan, praktek administrasi dan siskap atau tingkah laku sosial. Menurut Mardjono sistem pradilan pidana merupakan sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemayarakatan terpidana.
Sejalan dengan perkembangan sosial dan hukum dengan muncul dan berkembangnya gagasan tentang perlindungan terhadap korban kejahatan perlu dilakukan perobahan dalam sistem pradilan pidana dalam rangka menegakan dan melindungi hak-hak korban. Sistem pradilan pidana yang sekarang ini berlaku terlalu dipokuskan pada pelaku dan kurang sekali memperhatikan korban. Yang acap kali terjadi bahwa terlibatnya korban dalam sistem pradilan pidana hanya menambah trauma dan meningkatkan rasa ketidak berdayaanya serta prustasi karena tidak diberikan perlindungan dan upaya hukum yang cukup. Timbulnya masalah tersebut karena doktrin hukum pidana yang berkembang saat ini hanya Offender-Centered sebagai mana dikatakan oleh Packeer masalah utama dalam hukum pidana adalah kejahatan, kesalahan, serta pidana.

Hukum Kesehatan

Kesehatan adalah hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia dan semua warga negara berhak atas kesehatan termasuk masyarakat miskin, oleh karena itu diperlukan suatu sistem yang mengatur pelaksanaan bagi upaya memenuhi hak warga negara untuk tetap hidup sehat, dengan mengutamakan pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Dalam rangka memenuhi hak masyarakat miskin sebagimana diamanatkan konsitusi dan undang-undang, Departemen Kesehatan menetapkan kebijakan untuk menfokuskan pada pelayanan masyarakat miskin yaitu suatu kebijakan pemerintah melalui jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin, dengan harapan dapat menurunkan angka kematian ibu melahirkan, menurunkan angka kematian bayi dan balita serta menurunkan angka kelahiran, disamping dapat terlayaninya kasus-kasus kesehatan masyarakat miskin umumnya.

Sejak konperensi di Alma-Ata tahun 1978 WHO ( World Health Organization, Organisasi Kesehatan Sedunia ) telah mencetuskan “Deklarasi Alma-Ata” [1] yang pada dasarnya menyepakati bahwa primary health care, atau pelayanan kesehatan dasar, adalah kunci untuk mencapai tujuan “Health for all the world’s people by the year 2000” kesehatan untuk semua. Pada tahun 2000, akses ke pelayanan kesehatan masih banyak menjumpai hambatan, semua Negara sebagaimana dilaporkan oleh Bank Dunia (1993), menghadapi problema yang sama dalam penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan, yaitu kenaikan biaya pemeliharaan kesehatan yang sangat drastis dan mutu pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan besarnya biaya yang dikeluarkan. [2] Lima konsep dasarnya adalah sebagi berikut : ( World Health Organization, 1987)

1. Atas dasar pemerataan, pelayanan kesehatan harus dapat mencakup seluruh masyarakat.

2. Pelayanan kesehatan harus efektif, efisien, dapat terjangkau dan diterima oleh masyarakat.

3. Pelayanan kesehatan harus mencakup pelayanan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif.

4. Masyarakat dan perseorangan harus berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan kesehatan dan harus dapat swasembada.

5. Upaya pelayanan kesehatan harus mencakup juga dan berkaitan dengan faktor-faktor sosial lainnya seperti lingkungan, ekonomi dan lain-lain.[3]

Dengan strategi seperti tersebut diatas memang tampak sekali keberhasilan dalam perbaikan indikantor-indikator kesehatan dasar seperti angka kematian bayi, angka kematian ibu melahirkan, angka kematian balita dan sebagainya, tetapi ketika pada tahun 1990 dilakukan penelitian ulang, didasari bahwa walaupun pelayanan dasar tetap menjadi tumpuan, hasilnya ternyata bukan hanya itu, diperlukan pula sarana rumah sakit sebagai pendukung tempat rujukan.[4] Cita-cita deklarasi Alma Ata World Health Organization (WHO) ini dianggap gagal, sehingga perlu menggeser strategi pendekatan : dari komunitas (pelayanan Puskesmas) ke arah keluarga, yang sifatnya akan lebih personal.[5] primary health care (PHC) melalui Puskesmas yang ada, akan tetapi tampaknya tidak berfungsi juga sebagimana yang diharapkan, karena tidak hadirnya dokter pada jam praktek, kemampuan dokter yang terbatas dan obat sering kali kosong, gedung dan peralatan medis yang tidak terawat.[6]



[1] Sulastomo. 2000. Manajemen Kesehatan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hal. 306

[2] Ibid,

[3] Lo Siauw Ging.1995. Analisis Kebijakan Tentang Fungsi Sosial Rumah Sakit Suwasta, Tesis, Pancasarjana UI 1995,Jakarta : ha. 1.

[4] Ibid

[5] Fahmi Idris. Media Pharma Biz Indonesia, Volume 03 – Edisi 2 Tahun 2009, hal. 7.

[6] Biantoro Wanandi. Media Pharma Biz Indonesia, Volume 03 – Edisi 2 Tahun 2009, hal. 21

JAMKESMAS -JAMKESDA

Program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang diselenggarakan secara nasional, agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin. Upaya pelaksanaan Jamkesmas merupakan perwujudan pemenuhan hak rakyat atas kesehatan dan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ), dan merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam pembangunan kesehatan di Indonesia.

Jamkesada (Jaminan Kesehatan Daerah) sesuai dengan Undang-undang di biayai dari APBD diluar kuota yang dibiayai Jamkesmas. Menurut UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, pada Bab XV yaitu tentang Pembiayaan Kesehatan terdapat Pasal 171 ayat (2) “ Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/ kota dialokasikan minimal 10% ( sepuluh persen ) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji” dalam penjelasanya pasal 171 ayat (2) “ Bagi daerah yang telah menetapkan lehih dari 10% ( sepuluh persen ) agar tidak menurunkan jumlah alokasinya dan bagi danerah yang belum mempunyai kemampuan agar dilaksanakan secara bertahap” UU RI No 36 tahun 2009 ini melahirkan Surat Keputusan Bupati Tegal dan Rancangan Pelaturan Daerah (Perda) tentang Jamkesda ( Jaminan Kesehatan Daerah) di Kabupaten Tegal yang pada saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPRD Kab Tegal belum final.


ANALISIS KEBIJAKAN JAMKESMAS - JAMKESDA

Kesehatan adalah hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia dan semua warga negara berhak atas kesehatan termasuk masyarakat miskin, oleh karena itu diperlukan suatu sistem yang mengatur pelaksanaan bagi upaya memenuhi hak warga negara untuk tetap hidup sehat, dengan mengutamakan pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Dalam rangka memenuhi hak masyarakat miskin sebagimana diamanatkan konsitusi dan undang-undang, Departemen Kesehatan menetapkan kebijakan untuk menfokuskan pada pelayanan masyarakat miskin yaitu suatu kebijakan pemerintah melalui jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin, dengan harapan dapat menurunkan angka kematian ibu melahirkan, menurunkan angka kematian bayi dan balita serta menurunkan angka kelahiran, disamping dapat terlayaninya kasus-kasus kesehatan masyarakat miskin umumnya.

Sejak konperensi di Alma-Ata tahun 1978 WHO ( World Health Organization, Organisasi Kesehatan Sedunia ) telah mencetuskan “Deklarasi Alma-Ata” [1] yang pada dasarnya menyepakati bahwa primary health care, atau pelayanan kesehatan dasar, adalah kunci untuk mencapai tujuan “Health for all the world’s people by the year 2000” kesehatan untuk semua. Pada tahun 2000, akses ke pelayanan kesehatan masih banyak menjumpai hambatan, semua Negara sebagaimana dilaporkan oleh Bank Dunia (1993), menghadapi problema yang sama dalam penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan, yaitu kenaikan biaya pemeliharaan kesehatan yang sangat drastis dan mutu pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan besarnya biaya yang dikeluarkan. [2] Lima konsep dasarnya adalah sebagi berikut : ( World Health Organization, 1987)

1. Atas dasar pemerataan, pelayanan kesehatan harus dapat mencakup seluruh masyarakat.

2. Pelayanan kesehatan harus efektif, efisien, dapat terjangkau dan diterima oleh masyarakat.

3. Pelayanan kesehatan harus mencakup pelayanan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif.

4. Masyarakat dan perseorangan harus berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan kesehatan dan harus dapat swasembada.

5. Upaya pelayanan kesehatan harus mencakup juga dan berkaitan dengan faktor-faktor sosial lainnya seperti lingkungan, ekonomi dan lain-lain.[3]

Dengan strategi seperti tersebut diatas memang tampak sekali keberhasilan dalam perbaikan indikantor-indikator kesehatan dasar seperti angka kematian bayi, angka kematian ibu melahirkan, angka kematian balita dan sebagainya, tetapi ketika pada tahun 1990 dilakukan penelitian ulang, didasari bahwa walaupun pelayanan dasar tetap menjadi tumpuan, hasilnya ternyata bukan hanya itu, diperlukan pula sarana rumah sakit sebagai pendukung tempat rujukan.[4] Cita-cita deklarasi Alma Ata World Health Organization (WHO) ini dianggap gagal, sehingga perlu menggeser strategi pendekatan : dari komunitas (pelayanan Puskesmas) ke arah keluarga, yang sifatnya akan lebih personal.[5] primary health care (PHC) melalui Puskesmas yang ada, akan tetapi tampaknya tidak berfungsi juga sebagimana yang diharapkan, karena tidak hadirnya dokter pada jam praktek, kemampuan dokter yang terbatas dan obat sering kali kosong, gedung dan peralatan medis yang tidak terawat.[6]



[1] Sulastomo. 2000. Manajemen Kesehatan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hal. 306

[2] Ibid,

[3] Lo Siauw Ging.1995. Analisis Kebijakan Tentang Fungsi Sosial Rumah Sakit Suwasta, Tesis, Pancasarjana UI 1995,Jakarta : ha. 1.

[4] Ibid

[5] Fahmi Idris. Media Pharma Biz Indonesia, Volume 03 – Edisi 2 Tahun 2009, hal. 7.

[6] Biantoro Wanandi. Media Pharma Biz Indonesia, Volume 03 – Edisi 2 Tahun 2009, hal. 21