RockYou FXText

Rabu, 14 April 2010

EKONOMI I SLAM

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI SISTEM MENGANGSUR(BAI AL-MURABAHAH BI TSAMAN AJIL)PADA KREDIT SALAMAH SEJAHTERA KABUNAN ASRI SLAWI KAB TEGAL


MAKALAH


OLEH :
DIDIN NURSUPRIADIN



BAB I
PENDAHULUAN

Kegiatan mu’amalah yang populer dikalangan masyarakat antara lain jual beli, jual beli ada yang kontan dan ada juga yang kredit atau dengan tempo/ ngangsur, yang akan penulis kaji disini adalah jual beli sistem mengangsur bai al-murabahah pada kredit Salamah Sejahtera Kabunan Asri, yang ditinjau dari hukum islam. Bai al-murabahah yaitu memasok barang oleh penjual kepada pembeli dengan suatu margin keuntungan tertentu yang disetujui kedua belah pihak, syarat pembayaran dapat dilakukan dengan kontan atau diangsur, biasanya dengan cara diangsur/ kredit, sistem yang dipakai oleh Kredit Salamah Sejahtera adalah murabahah kepada pemesan pembelian (KPP) karena penjual semata-mata mengadakan barang kalau ada permintaan atau pesanan barang dari si pembeli. Tentunya ada beberapa persyaratan diantaranya ;
1. Kontrak jual beli yang mengikat secara hukum.
2. Ada aqad jual beli ( ijab qobul)
3. Adanya ‘arboun (uang muka)
4. Barang – barang yang dipesan sah dan tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
Dasar hukum lihat
QS. AL-Baqarah: 275,
QS. Al-Baqarah ayat 282,
Qs. An-Nisa ayat 29.
Pada dasarnya jual beli sistem mengangsur bai’ al-murabahah bi tsaman ajil dibolehkan apabila syarat-syarat jual-beli tersebut lumrah dan dikenal, begitu juga dengan pembayaran mengangsur dicicil dan tempo pembayaran tersebut sudah diketahui sebelumnya dan sistem mengangsur atau kredit ini dibenarkan dalam syariat, jumhur ulama membolehkan karena pada asalnya boleh dan nas yang mengharamkan tidak ada dan tidak bisa disamakan dengan riba dari segi manapun, dan seorang pedagang boleh menaikan harga menurut yang pantas selama tidak sampai pada batas pemerkosaan dan kezaliman. Lihat di buku M. Yusuf Qardhawi. 2003. Halal Dan Haram Dalam Islam, PT. Bina Ilmu, Surabaya : Edisi Revisi, hal. 374.
Pada dasarnya Kredit Salamah Sejahtera Kabunan Asri Slawi Kab Tegal menggunakan manajemen Syari’ah karena didalam operasionalnya menjunjung nilai, prilaku yang diupayakan menjadi amal sholeh dan ibadah, mempunyai struktur dan memiliki sistem yang mana sistem itu adalah aturan manusia yang bersumber sebagi rujukan Al-quran Al-Baqarah ayat 282.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI SISTEM MENGANGSUR ( BAI AL-MURABAHAH BI TSAMAN AJIL ) PADA KREDIT SALAMAH SEJAHTERA KABUNAN ASRI SLAWI KAB TEGAL


MAKALAH


OLEH :
DIDIN NURSUPRIADIN



BAB I
PENDAHULUAN


Kegiatan mu’amalah yang populer dikalangan masyarakat antara lain jual beli, jual beli ada yang kontan dan ada juga yang kredit atau dengan tempo/ ngangsur, yang akan penulis kaji disini adalah jual beli sistem mengangsur bai al-murabahah pada kredit Salamah Sejahtera Kabunan Asri, yang ditinjau dari hukum islam. Bai al-murabahah yaitu memasok barang oleh penjual kepada pembeli dengan suatu margin keuntungan tertentu yang disetujui kedua belah pihak, syarat pembayaran dapat dilakukan dengan kontan atau diangsur, biasanya dengan cara diangsur/ kredit, sistem yang dipakai oleh Kredit Salamah Sejahtera adalah murabahah kepada pemesan pembelian (KPP) karena penjual semata-mata mengadakan barang kalau ada permintaan atau pesanan barang dari si pembeli. Tentunya ada beberapa persyaratan diantaranya ;
1. Kontrak jual beli yang mengikat secara hukum.
2. Ada aqad jual beli ( ijab qobul)
3. Adanya ‘arboun (uang muka)
4. Barang – barang yang dipesan sah dan tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
Dasar hukum lihat
QS. AL-Baqarah: 275,
QS. Al-Baqarah ayat 282,
Qs. An-Nisa ayat 29.
Pada dasarnya jual beli sistem mengangsur bai’ al-murabahah bi tsaman ajil dibolehkan apabila syarat-syarat jual-beli tersebut lumrah dan dikenal, begitu juga dengan pembayaran mengangsur dicicil dan tempo pembayaran tersebut sudah diketahui sebelumnya dan sistem mengangsur atau kredit ini dibenarkan dalam syariat, jumhur ulama membolehkan karena pada asalnya boleh dan nas yang mengharamkan tidak ada dan tidak bisa disamakan dengan riba dari segi manapun, dan seorang pedagang boleh menaikan harga menurut yang pantas selama tidak sampai pada batas pemerkosaan dan kezaliman.
Pada dasarnya Kredit Salamah Sejahtera Kabunan Asri Slawi Kab Tegal menggunakan manajemen Syari’ah karena didalam operasionalnya menjunjung nilai, prilaku yang diupayakan menjadi amal sholeh dan ibadah, mempunyai struktur dan memiliki sistem yang mana sistem itu adalah aturan manusia yang bersumber sebagi rujukan Al-quran Al-Baqarah ayat 282.

Kamis, 08 April 2010

KORBAN KEKERASAN

Arif Gosita dan Angkasa menilai dengan tiadanya jaminan perlindungan hukum bagi korban dalam syistem Peradilan Pidana dapat menimbulkan proses viktimisasi bagi korban baik viktimisasi kriminal dan viktimisasi struktural, hal ini terjadi karena akibat perbuatan yang dilakukan korban mengalami penderitaan mental, fisik dan sosial juga korban telah menjadi korban syistem yang dalam pelaksananya hukum atas harkat dan martabat sebagai seorang individu. Lebih jauh Angkasa mengatakan proses peradilan dan syistem peradilan pidana semacam ini secara kriminologis justru akan mengakibatkan terjadinya proses stigmatisasi dalam diri korban selama hidupnya karena korban dapat mengalami degradation ceremony dan menjadi second victimazation. Lemahnya kedudukan korban dalam syistem Peradilan Pidana tidak dapat dilepaskan dari norma hukum positif yang medasari pelaksanaan penegakan hukum yang terjalin dalam syistem peradilan pidana, yang pada hakikatnya merupakan bagian dari kebijakan kriminal dan kebijakan hukum pidana yang ada. Pengaruh kebijakan kriminal dan kebijakan hukum pidana disadarkan pada pendapat dari Barda Nawawi Arif : “ usaha dan kebijakan untuk membuat peraturan yang baik pada hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari tujuan penanggulangan kejahatan, jadi kebijakan hukum danaai juga merupakan bagian dari politik kriminal,”
Politik kriminal merupakan kebijakan atau usaha yang rasional untuk menanggulangi kejahatan. Peradilan pidana sebagai suatu sistem ( criminal justice system ) merupakan suatu rangkaian proses untuk mencapai tujuan tertentu, seperti yang di kemukakan oleh Remington dan Ohlin “Criminal justice syistem” dapat diartikan sebagai pemakaian pendekatan syistem terhadap mekanisme administrasi pradilan pidana, dan pradilan pidana sebagai suatu sistem merupakan hasil intraksi antara peraturan perundang-undangan, praktek administrasi dan siskap atau tingkah laku sosial. Menurut Mardjono sistem pradilan pidana merupakan sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemayarakatan terpidana.
Sejalan dengan perkembangan sosial dan hukum dengan muncul dan berkembangnya gagasan tentang perlindungan terhadap korban kejahatan perlu dilakukan perobahan dalam sistem pradilan pidana dalam rangka menegakan dan melindungi hak-hak korban. Sistem pradilan pidana yang sekarang ini berlaku terlalu dipokuskan pada pelaku dan kurang sekali memperhatikan korban. Yang acap kali terjadi bahwa terlibatnya korban dalam sistem pradilan pidana hanya menambah trauma dan meningkatkan rasa ketidak berdayaanya serta prustasi karena tidak diberikan perlindungan dan upaya hukum yang cukup. Timbulnya masalah tersebut karena doktrin hukum pidana yang berkembang saat ini hanya Offender-Centered sebagai mana dikatakan oleh Packeer masalah utama dalam hukum pidana adalah kejahatan, kesalahan, serta pidana.

Hukum Kesehatan

Kesehatan adalah hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia dan semua warga negara berhak atas kesehatan termasuk masyarakat miskin, oleh karena itu diperlukan suatu sistem yang mengatur pelaksanaan bagi upaya memenuhi hak warga negara untuk tetap hidup sehat, dengan mengutamakan pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Dalam rangka memenuhi hak masyarakat miskin sebagimana diamanatkan konsitusi dan undang-undang, Departemen Kesehatan menetapkan kebijakan untuk menfokuskan pada pelayanan masyarakat miskin yaitu suatu kebijakan pemerintah melalui jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin, dengan harapan dapat menurunkan angka kematian ibu melahirkan, menurunkan angka kematian bayi dan balita serta menurunkan angka kelahiran, disamping dapat terlayaninya kasus-kasus kesehatan masyarakat miskin umumnya.

Sejak konperensi di Alma-Ata tahun 1978 WHO ( World Health Organization, Organisasi Kesehatan Sedunia ) telah mencetuskan “Deklarasi Alma-Ata” [1] yang pada dasarnya menyepakati bahwa primary health care, atau pelayanan kesehatan dasar, adalah kunci untuk mencapai tujuan “Health for all the world’s people by the year 2000” kesehatan untuk semua. Pada tahun 2000, akses ke pelayanan kesehatan masih banyak menjumpai hambatan, semua Negara sebagaimana dilaporkan oleh Bank Dunia (1993), menghadapi problema yang sama dalam penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan, yaitu kenaikan biaya pemeliharaan kesehatan yang sangat drastis dan mutu pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan besarnya biaya yang dikeluarkan. [2] Lima konsep dasarnya adalah sebagi berikut : ( World Health Organization, 1987)

1. Atas dasar pemerataan, pelayanan kesehatan harus dapat mencakup seluruh masyarakat.

2. Pelayanan kesehatan harus efektif, efisien, dapat terjangkau dan diterima oleh masyarakat.

3. Pelayanan kesehatan harus mencakup pelayanan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif.

4. Masyarakat dan perseorangan harus berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan kesehatan dan harus dapat swasembada.

5. Upaya pelayanan kesehatan harus mencakup juga dan berkaitan dengan faktor-faktor sosial lainnya seperti lingkungan, ekonomi dan lain-lain.[3]

Dengan strategi seperti tersebut diatas memang tampak sekali keberhasilan dalam perbaikan indikantor-indikator kesehatan dasar seperti angka kematian bayi, angka kematian ibu melahirkan, angka kematian balita dan sebagainya, tetapi ketika pada tahun 1990 dilakukan penelitian ulang, didasari bahwa walaupun pelayanan dasar tetap menjadi tumpuan, hasilnya ternyata bukan hanya itu, diperlukan pula sarana rumah sakit sebagai pendukung tempat rujukan.[4] Cita-cita deklarasi Alma Ata World Health Organization (WHO) ini dianggap gagal, sehingga perlu menggeser strategi pendekatan : dari komunitas (pelayanan Puskesmas) ke arah keluarga, yang sifatnya akan lebih personal.[5] primary health care (PHC) melalui Puskesmas yang ada, akan tetapi tampaknya tidak berfungsi juga sebagimana yang diharapkan, karena tidak hadirnya dokter pada jam praktek, kemampuan dokter yang terbatas dan obat sering kali kosong, gedung dan peralatan medis yang tidak terawat.[6]



[1] Sulastomo. 2000. Manajemen Kesehatan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hal. 306

[2] Ibid,

[3] Lo Siauw Ging.1995. Analisis Kebijakan Tentang Fungsi Sosial Rumah Sakit Suwasta, Tesis, Pancasarjana UI 1995,Jakarta : ha. 1.

[4] Ibid

[5] Fahmi Idris. Media Pharma Biz Indonesia, Volume 03 – Edisi 2 Tahun 2009, hal. 7.

[6] Biantoro Wanandi. Media Pharma Biz Indonesia, Volume 03 – Edisi 2 Tahun 2009, hal. 21

JAMKESMAS -JAMKESDA

Program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang diselenggarakan secara nasional, agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin. Upaya pelaksanaan Jamkesmas merupakan perwujudan pemenuhan hak rakyat atas kesehatan dan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ), dan merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam pembangunan kesehatan di Indonesia.

Jamkesada (Jaminan Kesehatan Daerah) sesuai dengan Undang-undang di biayai dari APBD diluar kuota yang dibiayai Jamkesmas. Menurut UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, pada Bab XV yaitu tentang Pembiayaan Kesehatan terdapat Pasal 171 ayat (2) “ Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/ kota dialokasikan minimal 10% ( sepuluh persen ) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji” dalam penjelasanya pasal 171 ayat (2) “ Bagi daerah yang telah menetapkan lehih dari 10% ( sepuluh persen ) agar tidak menurunkan jumlah alokasinya dan bagi danerah yang belum mempunyai kemampuan agar dilaksanakan secara bertahap” UU RI No 36 tahun 2009 ini melahirkan Surat Keputusan Bupati Tegal dan Rancangan Pelaturan Daerah (Perda) tentang Jamkesda ( Jaminan Kesehatan Daerah) di Kabupaten Tegal yang pada saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPRD Kab Tegal belum final.


ANALISIS KEBIJAKAN JAMKESMAS - JAMKESDA

Kesehatan adalah hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia dan semua warga negara berhak atas kesehatan termasuk masyarakat miskin, oleh karena itu diperlukan suatu sistem yang mengatur pelaksanaan bagi upaya memenuhi hak warga negara untuk tetap hidup sehat, dengan mengutamakan pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Dalam rangka memenuhi hak masyarakat miskin sebagimana diamanatkan konsitusi dan undang-undang, Departemen Kesehatan menetapkan kebijakan untuk menfokuskan pada pelayanan masyarakat miskin yaitu suatu kebijakan pemerintah melalui jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin, dengan harapan dapat menurunkan angka kematian ibu melahirkan, menurunkan angka kematian bayi dan balita serta menurunkan angka kelahiran, disamping dapat terlayaninya kasus-kasus kesehatan masyarakat miskin umumnya.

Sejak konperensi di Alma-Ata tahun 1978 WHO ( World Health Organization, Organisasi Kesehatan Sedunia ) telah mencetuskan “Deklarasi Alma-Ata” [1] yang pada dasarnya menyepakati bahwa primary health care, atau pelayanan kesehatan dasar, adalah kunci untuk mencapai tujuan “Health for all the world’s people by the year 2000” kesehatan untuk semua. Pada tahun 2000, akses ke pelayanan kesehatan masih banyak menjumpai hambatan, semua Negara sebagaimana dilaporkan oleh Bank Dunia (1993), menghadapi problema yang sama dalam penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan, yaitu kenaikan biaya pemeliharaan kesehatan yang sangat drastis dan mutu pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan besarnya biaya yang dikeluarkan. [2] Lima konsep dasarnya adalah sebagi berikut : ( World Health Organization, 1987)

1. Atas dasar pemerataan, pelayanan kesehatan harus dapat mencakup seluruh masyarakat.

2. Pelayanan kesehatan harus efektif, efisien, dapat terjangkau dan diterima oleh masyarakat.

3. Pelayanan kesehatan harus mencakup pelayanan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif.

4. Masyarakat dan perseorangan harus berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan kesehatan dan harus dapat swasembada.

5. Upaya pelayanan kesehatan harus mencakup juga dan berkaitan dengan faktor-faktor sosial lainnya seperti lingkungan, ekonomi dan lain-lain.[3]

Dengan strategi seperti tersebut diatas memang tampak sekali keberhasilan dalam perbaikan indikantor-indikator kesehatan dasar seperti angka kematian bayi, angka kematian ibu melahirkan, angka kematian balita dan sebagainya, tetapi ketika pada tahun 1990 dilakukan penelitian ulang, didasari bahwa walaupun pelayanan dasar tetap menjadi tumpuan, hasilnya ternyata bukan hanya itu, diperlukan pula sarana rumah sakit sebagai pendukung tempat rujukan.[4] Cita-cita deklarasi Alma Ata World Health Organization (WHO) ini dianggap gagal, sehingga perlu menggeser strategi pendekatan : dari komunitas (pelayanan Puskesmas) ke arah keluarga, yang sifatnya akan lebih personal.[5] primary health care (PHC) melalui Puskesmas yang ada, akan tetapi tampaknya tidak berfungsi juga sebagimana yang diharapkan, karena tidak hadirnya dokter pada jam praktek, kemampuan dokter yang terbatas dan obat sering kali kosong, gedung dan peralatan medis yang tidak terawat.[6]



[1] Sulastomo. 2000. Manajemen Kesehatan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hal. 306

[2] Ibid,

[3] Lo Siauw Ging.1995. Analisis Kebijakan Tentang Fungsi Sosial Rumah Sakit Suwasta, Tesis, Pancasarjana UI 1995,Jakarta : ha. 1.

[4] Ibid

[5] Fahmi Idris. Media Pharma Biz Indonesia, Volume 03 – Edisi 2 Tahun 2009, hal. 7.

[6] Biantoro Wanandi. Media Pharma Biz Indonesia, Volume 03 – Edisi 2 Tahun 2009, hal. 21