RockYou FXText

Sabtu, 26 Juni 2010

TEORI SINKRONISASI

Didalam Penelitian normatif perlu menganilisis sinkronisasi vertikal dan horizontal dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam serta implikasinya. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan doktriner/normatif dengan melakukan analisis isi dilanjutkan analisis sinkronisasi vertikal dan horizontal. Bahan hukum primernya berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur dan berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat. Hasil penelitian diketahui bahwa taraf sinkronisasi asas hukum tidak selalu sejalan antara prinsip dasar dalam konstitusi dengan peraturan perundangan sebagai aturanpelaksana. Secara yuridis-filosofis, implementasi Hak menguasai negara dalam peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya alam telah sinkron secara
vertikal maupun horizontal, Tetapi dalam uraian pada pasal-pasalnya, makna dari negara direduksi menjadi pemerintah, Presiden atau Menteri, sehingga mempunyai implikasi terjadinya relasi superiory-inferiory antara pemerintah dengan rakyat, yang kemudian menciptakan paradigma pembangunan hukum yang didominasi pemerintah, dan menciptakan hukum yang hanya berbasis pada pemerintah saja (state law) yang mengabaikan dan menggusur hukum rakyat. Akibatnya kemudian pengakuan hak masyarakat adat atas sumber daya alam dalam produk hukum terjadi ambiguitas pengaturan, inkonsistensi pengaturan, juga overlepping Implikasi dari ketidaksinkronan adalah terjadinya conflict of norm, solusinya digunakan asas hierarki untuk vertikal, sedangkan untuk horizontal digunakan asas lexposteriori derogate lex priori dan asas lex specialis derogate lex generalis . Akibat nyata dari conflict of norm tersebut menimbulkan interpretasi hukum dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan kepentingan sektor masing-masing. Selanjutnya akan mengakibatkan kecenderungan eksploitasi dan rusaknya sumber daya alam.

Kata-Kata kunci: Sinkronisasi, peraturan perundang-undangan, sumber daya alam dan masyarakat adat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar