RockYou FXText

Kamis, 08 April 2010

ANALISIS KEBIJAKAN JAMKESMAS - JAMKESDA

Kesehatan adalah hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia dan semua warga negara berhak atas kesehatan termasuk masyarakat miskin, oleh karena itu diperlukan suatu sistem yang mengatur pelaksanaan bagi upaya memenuhi hak warga negara untuk tetap hidup sehat, dengan mengutamakan pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Dalam rangka memenuhi hak masyarakat miskin sebagimana diamanatkan konsitusi dan undang-undang, Departemen Kesehatan menetapkan kebijakan untuk menfokuskan pada pelayanan masyarakat miskin yaitu suatu kebijakan pemerintah melalui jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin, dengan harapan dapat menurunkan angka kematian ibu melahirkan, menurunkan angka kematian bayi dan balita serta menurunkan angka kelahiran, disamping dapat terlayaninya kasus-kasus kesehatan masyarakat miskin umumnya.

Sejak konperensi di Alma-Ata tahun 1978 WHO ( World Health Organization, Organisasi Kesehatan Sedunia ) telah mencetuskan “Deklarasi Alma-Ata” [1] yang pada dasarnya menyepakati bahwa primary health care, atau pelayanan kesehatan dasar, adalah kunci untuk mencapai tujuan “Health for all the world’s people by the year 2000” kesehatan untuk semua. Pada tahun 2000, akses ke pelayanan kesehatan masih banyak menjumpai hambatan, semua Negara sebagaimana dilaporkan oleh Bank Dunia (1993), menghadapi problema yang sama dalam penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan, yaitu kenaikan biaya pemeliharaan kesehatan yang sangat drastis dan mutu pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan besarnya biaya yang dikeluarkan. [2] Lima konsep dasarnya adalah sebagi berikut : ( World Health Organization, 1987)

1. Atas dasar pemerataan, pelayanan kesehatan harus dapat mencakup seluruh masyarakat.

2. Pelayanan kesehatan harus efektif, efisien, dapat terjangkau dan diterima oleh masyarakat.

3. Pelayanan kesehatan harus mencakup pelayanan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif.

4. Masyarakat dan perseorangan harus berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan kesehatan dan harus dapat swasembada.

5. Upaya pelayanan kesehatan harus mencakup juga dan berkaitan dengan faktor-faktor sosial lainnya seperti lingkungan, ekonomi dan lain-lain.[3]

Dengan strategi seperti tersebut diatas memang tampak sekali keberhasilan dalam perbaikan indikantor-indikator kesehatan dasar seperti angka kematian bayi, angka kematian ibu melahirkan, angka kematian balita dan sebagainya, tetapi ketika pada tahun 1990 dilakukan penelitian ulang, didasari bahwa walaupun pelayanan dasar tetap menjadi tumpuan, hasilnya ternyata bukan hanya itu, diperlukan pula sarana rumah sakit sebagai pendukung tempat rujukan.[4] Cita-cita deklarasi Alma Ata World Health Organization (WHO) ini dianggap gagal, sehingga perlu menggeser strategi pendekatan : dari komunitas (pelayanan Puskesmas) ke arah keluarga, yang sifatnya akan lebih personal.[5] primary health care (PHC) melalui Puskesmas yang ada, akan tetapi tampaknya tidak berfungsi juga sebagimana yang diharapkan, karena tidak hadirnya dokter pada jam praktek, kemampuan dokter yang terbatas dan obat sering kali kosong, gedung dan peralatan medis yang tidak terawat.[6]



[1] Sulastomo. 2000. Manajemen Kesehatan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hal. 306

[2] Ibid,

[3] Lo Siauw Ging.1995. Analisis Kebijakan Tentang Fungsi Sosial Rumah Sakit Suwasta, Tesis, Pancasarjana UI 1995,Jakarta : ha. 1.

[4] Ibid

[5] Fahmi Idris. Media Pharma Biz Indonesia, Volume 03 – Edisi 2 Tahun 2009, hal. 7.

[6] Biantoro Wanandi. Media Pharma Biz Indonesia, Volume 03 – Edisi 2 Tahun 2009, hal. 21

Tidak ada komentar:

Posting Komentar