RockYou FXText

Kamis, 08 April 2010

KORBAN KEKERASAN

Arif Gosita dan Angkasa menilai dengan tiadanya jaminan perlindungan hukum bagi korban dalam syistem Peradilan Pidana dapat menimbulkan proses viktimisasi bagi korban baik viktimisasi kriminal dan viktimisasi struktural, hal ini terjadi karena akibat perbuatan yang dilakukan korban mengalami penderitaan mental, fisik dan sosial juga korban telah menjadi korban syistem yang dalam pelaksananya hukum atas harkat dan martabat sebagai seorang individu. Lebih jauh Angkasa mengatakan proses peradilan dan syistem peradilan pidana semacam ini secara kriminologis justru akan mengakibatkan terjadinya proses stigmatisasi dalam diri korban selama hidupnya karena korban dapat mengalami degradation ceremony dan menjadi second victimazation. Lemahnya kedudukan korban dalam syistem Peradilan Pidana tidak dapat dilepaskan dari norma hukum positif yang medasari pelaksanaan penegakan hukum yang terjalin dalam syistem peradilan pidana, yang pada hakikatnya merupakan bagian dari kebijakan kriminal dan kebijakan hukum pidana yang ada. Pengaruh kebijakan kriminal dan kebijakan hukum pidana disadarkan pada pendapat dari Barda Nawawi Arif : “ usaha dan kebijakan untuk membuat peraturan yang baik pada hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari tujuan penanggulangan kejahatan, jadi kebijakan hukum danaai juga merupakan bagian dari politik kriminal,”
Politik kriminal merupakan kebijakan atau usaha yang rasional untuk menanggulangi kejahatan. Peradilan pidana sebagai suatu sistem ( criminal justice system ) merupakan suatu rangkaian proses untuk mencapai tujuan tertentu, seperti yang di kemukakan oleh Remington dan Ohlin “Criminal justice syistem” dapat diartikan sebagai pemakaian pendekatan syistem terhadap mekanisme administrasi pradilan pidana, dan pradilan pidana sebagai suatu sistem merupakan hasil intraksi antara peraturan perundang-undangan, praktek administrasi dan siskap atau tingkah laku sosial. Menurut Mardjono sistem pradilan pidana merupakan sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemayarakatan terpidana.
Sejalan dengan perkembangan sosial dan hukum dengan muncul dan berkembangnya gagasan tentang perlindungan terhadap korban kejahatan perlu dilakukan perobahan dalam sistem pradilan pidana dalam rangka menegakan dan melindungi hak-hak korban. Sistem pradilan pidana yang sekarang ini berlaku terlalu dipokuskan pada pelaku dan kurang sekali memperhatikan korban. Yang acap kali terjadi bahwa terlibatnya korban dalam sistem pradilan pidana hanya menambah trauma dan meningkatkan rasa ketidak berdayaanya serta prustasi karena tidak diberikan perlindungan dan upaya hukum yang cukup. Timbulnya masalah tersebut karena doktrin hukum pidana yang berkembang saat ini hanya Offender-Centered sebagai mana dikatakan oleh Packeer masalah utama dalam hukum pidana adalah kejahatan, kesalahan, serta pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar