RockYou FXText

Kamis, 08 April 2010

JAMKESMAS -JAMKESDA

Program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang diselenggarakan secara nasional, agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin. Upaya pelaksanaan Jamkesmas merupakan perwujudan pemenuhan hak rakyat atas kesehatan dan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ), dan merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam pembangunan kesehatan di Indonesia.

Jamkesada (Jaminan Kesehatan Daerah) sesuai dengan Undang-undang di biayai dari APBD diluar kuota yang dibiayai Jamkesmas. Menurut UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, pada Bab XV yaitu tentang Pembiayaan Kesehatan terdapat Pasal 171 ayat (2) “ Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/ kota dialokasikan minimal 10% ( sepuluh persen ) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji” dalam penjelasanya pasal 171 ayat (2) “ Bagi daerah yang telah menetapkan lehih dari 10% ( sepuluh persen ) agar tidak menurunkan jumlah alokasinya dan bagi danerah yang belum mempunyai kemampuan agar dilaksanakan secara bertahap” UU RI No 36 tahun 2009 ini melahirkan Surat Keputusan Bupati Tegal dan Rancangan Pelaturan Daerah (Perda) tentang Jamkesda ( Jaminan Kesehatan Daerah) di Kabupaten Tegal yang pada saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPRD Kab Tegal belum final.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar